Tangerang Selatan, Jurnalbenua.com
Kejaksaan Negeri (kejari) Tangerang Selatan mengeksekusi Dirut PT Karyaputra Lokatirta berinisial GW alias P, tersangka kasus manipulasi pajak perusahaan ekspedisi senilai Rp. 29,2 Miliar lebih.
Tahap II yang dilaksanakan di ruang pidsus oleh jaksa P-16 Kejaksaan Agung RI dengan didampingi Kasi Pidsus Muh.Riza Pahlawan dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Tangsel Puguh Raditya Aditama, Selasa, 19-04-2022.
Dalam keterangan yang disiarkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah S.H, M.H. mengatakan “Tersangka melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ditambahkannya, tersangka ini menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam masing-masing faktur pajak yang sebenarnya. Modus kejahatan ini P lakukan selama kurun waktu 2010-2014. “Ucap Aliansyah.
“Tersangka dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan pajak serta setoran pajak yang palsu. Salinan dokumen faktur pajak sekitar 15%-30% PS ini terima dari LM selaku bagian keuangan PT Karyaputra Lokatirta. Lokasi penyerahan faktur pajak pernah dilakukan di Tang City Mall Tangerang dan Kawasan BSD. “Papar Aliansyah.
Diketahui sebelumnya Perusahaan ekspedisi tersebut di klaim sedang kesulitan keuangan. Setiap bulannya ML serahkan data pengiriman mobil dan harga kisaran per unit dari PT Karyaputra Lokatirta ke P dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Fakta yang sebenarnya adalah Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yamg sebenarnya karena tidak berdasarkan transaksi riil atau tidak ada transaksi pengiriman/pengangkutan mobil.
“Yang dilakukan oleh PT Karyaputra Lokatirta dengan perusahaan-perusahaan yang artinya hanya jual-beli nomor faktur pajak atau kertas faktur pajak saja” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik pajak yang didampingi rekan dari bareskrim. Tersangka juga kini telah ditahan 20 hari ke depan di rutan pemuda kelas 2A Tangerang.
Tersangka GW Alias P disangka melanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Yun/BcR