Tangerang kota, jurnalBenua.com, Jumat 30/12/2022 Konpers Polres Metro Tangerang kota Berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan Terhadap ES (49) yang Jasad nya ditemukan di sungai Cisadane
Kapolres Metro kota Tangerang Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho Menerangkan ada penemuan Mayat di Sungai Cisadane Pada tanggal 14 Desember 2022 dalam keadaan terbungkus Bed Cover dan terikat oleh tali maupun lakban Berwarna Merah
Kapolres Metro Tangerang Kota. , Juga menjelaskan “Bahwa ditubuh korban terdapat 4 (empat) buah Tato, yaitu : Tato kupu kupu ditengkuk belakang kepala, tato bunga teratai, dibagian dada kiri, tato daun didipinggang, dan tato kupu kupu dibagian bawah perut korban serta kalung emas.
” Terdapat memar pada bibir, leher, pelipis, punggung, lengan dan hidung, lalu terdapat resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan, dengan kesimpulan penyebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga menyebabkan mati lemas,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota. Jumat ( 30/12/22).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan 3 tersangka, antara lain :
1. SRH (WNA Srilangka) sebagai pelaku utama pembunuhan berencana
2. AM alias SION (WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta
3. MK ( WNI) sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta.
Barang bukti yang disita dari tersangka inisial SRH adalah :
1. 1 unit telepone genggam merek Samsung Galaxy A 32.
2. 1 unit telepone genggam merek Samsung Galaxy AO 32 F
3. 1 unit telepone genggam merek Redmi A 5 A.
4. 1 unit mobil merek Susuku Type Ertiga XL 7 Warna Putih nopol B 1908 WFI
5. 4 buah gantungan baju yang indentik yang ditemukan pada korban
6. Rekening koran Bank OCBC NISP atas nama SRH.
7. Uang tunai sebesar 22 juta hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam nopol 1012 DFQ
8. 1 buah besi Dumbell.
” Akibat perbuatan tersangka, dengan pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati,” Jelas Kapolres
Jurnalis Maulida / Rismayanti