Tangerang Selatan, JurnalBenua.com
Konferensi Pers 03/01/2023 di pimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang didampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Wakapolsek Pagedangan Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Nur Ali Hambali, SH.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana
Korban di cekek dari belakang dan di jerat lehernya dengan tali sepatu hingga tewas, kemudian tersangka satu dan dua membawa kendaraan nya dan membuang jasad korban di
pinggir Jl. Bumi Botanika Desa Lengkong kulon,
Kec. Pagedangan Kab. Tangerang, kemudian sekitar pukul.05.47 WIB pada hari Minggu 01/01/2023 jasad korban ditemukan oleh Polsek Pagedangan dibantu Polres Tangsel”
Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan
Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan introgasi saksi disekitar TKP sehingga
didapatkan identitas korban dan tersangka.
• Kemudian kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap
berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian)
dikembangkan dengan SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION (SCI) maka didapati mayat tanpa
identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (usia 15) tahun selanjutnya berdasarkan
runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi.
• Pada hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar Pukul 13.46 WIB Tim Opsnal Gabungan berhasil
mengamankan tersangka 2 atas nama M.S.A.T. di Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota
Tangerang, Banten
• Tim Opsnal Gabungan melakukan pengembangan Pada hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar Pukul
15.52 WIB berhasil mengamankan tersangka 2 atas nama M.I.E.S. di Kel. Panunggangan Utara,
Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten.
• Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan Motor Honda Beat milik Korban di Kampung Cadas
Pasir Desa Karet, Kec. Sepatan. Kab. Tangerang, Banten.
• Tim Opsnal Gabungan Melakukan pengembangan pada hari Senin 2 Januari 2023 Pukul 03.00
WIB berhasil mengamankan pelaku anak atas nama A.R.S. di Jl. Sekneg Keamilan Kebon Nanas
64 RT. 002/002, Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten.
MODUS OPERANDI:
Tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal
usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka.
. KORBAN:
F.M., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Umur 16 Tahun 6 Bulan.
TERSANGKA:
1. M.I.E.S., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Umur 20 Tahun 2 Bulan.
Peran : Mengumpulkan kunci motor korban dan saksi, membuat mabuk korban dan saksi,
menjerat leher korban menggunakan tali hingga kehilangan nyawa.
2. M.S.A.T., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Umur 21 Tahun.
Peran : Turut serta membantu pelaku utama membuang korban.
PELAKU ANAK:
1. A.R.S. Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, Umur 13 Tahun 9 Bulan.
Peran : Turut serta membantu pelaku utama memegang tangan dan kaki korban pada saat
pelaku utama menjerat leher korban dengan menggunakan tali hingga korban kehilangan
nyawa.
Tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan
terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan
korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170
KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Jurnalis Maulida