Tangerang Kota JurnalBenua.com
Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor di 3 wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.09/02/2023.
Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho dalam keterangan persnya mengatakan kasus pertama yang akan diungkap adalah kasus pecabulan anak oleh seorang oknum guru agama diwilayah Karawaci Kota Tangerang
Terduga pelaku Pencabulan M.alias A diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang muridnya yang masih berusia 7 – 8 tahun.
” Seorang oknum guru agama berinisial M alias A di daerah Karawaci diduga melakukan pelecehan terhadap 3 orang muridnya kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan korban bertambah menjadi 7 orang ” terang Zain saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Kamis(9/1/23).
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban N pada 15 Januari lalu.
” Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih dibawah umur saat sedang belajar telah mendapatkan perlakuan tak senonoh yaitu pelecehan seks oleh M alias A” ujar Zain.
Kapolres melanjutkan,Saat korban sedang belajar tangan pelaku memasukan tangan dan meraba bagian paha dan dada korban serta beberapa murid wanita lainnya.
Tak lama orang tua korban melapor ,hari itu juga polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambung Zain.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa baju korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melakukan Pemeriksaan dengan bekerja sama dengan KPAI.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 D Junto pasal 81 76 E Junto pasal 82 hukuman penjara 15 tahun penjara ” Kata Zain.
Sementara untuk kasus kedua Kapolres mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan Ganjal ATM.
Korban Nani melaporkan Uang didalam ATM berkurang saat mengetahui adanya notifikasi melalui hp transaksi sebesar 104 juta.
Sebelum uang di rekeningnya hilang Korban mengaku atmnya sempat nyangkut di mini market di daerah Pinang” Kata Zain.
Berdasarkan laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv.
Saat melakukan patroli, Polisi menemukan seorang yang wajahnya mirip pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya
“Dua orang berhasil diamankan dan dua lainnya berhasil kabur DPO” kata Zain.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti melalui foto dan rekaman cctv.“
Polisi saat patroli menemukan pelaku sedang beroperasi bersama 4 temannya,2 orang kabur dan kini menjadi DPO” sambung Kapolres.
Dari keterangan pelaku yang merupakan spesialis Ganjal ATM ,kelompok ini. telah melakukan aksinya di 10 tempat yaitu di wilayah kota Tangerang 7 TKP,Tangsel 1 TKP dan Daerah Kabupaten Tangerang 2 TKP.
” Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara” tutup Zain.
pada bulan Januari sampai Februari ini kurang lebih satu bulan ini kita berhasil mengungkap pelaku curanmor khususnya di wilayah Batu ceper dan Ciledug di mana kita berhasil menangkap 6 pelaku curanmor di mana 6 pelaku ini telah melakukan di wilayah kota Tangerang ada 16 TKP kemudian di wilayah polres metro Jakarta Barat ada 9 TKP di wilayah polres metro Jakarta Selatan ada 14 TKP dan wilayah polres metro Tangerang Selatan ada 3 TKP
hasil pengungkapan ini berdasarkan beberapa alat bukti yang kita dapatkan berupa CCTV yang ada di TKP maupun sekitar TKP serta kita juga dapat mengungkap ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat
kemudian adapun tersangka yang kita tangkap dan kita saat ini sudah kita tahan itu atas nama RT ini perannya sebagai Joki atau pengemudi kemudian RH dan Ar serta FM itu juga sama itu sama seperti RT tadi adalah sebagai joki dan kemudian AT ini adalah dia mengambil kunci atau mengambil motornya yang kemudian SD ini adalah perannya adalah mengawasi
jadi pada saat yang melakukan pencurian ini dia tidak sendirian tetapi kadang-kadang bisa berboncengan satu motor bahkan lebih dari pada satu motor kemudian 6 pelaku ini juga bekerja sama dengan tiga orang lainnya yang saat ini sedang DPO atas nama RI AT dan Wi kemudian dari 6 pelaku ini kita berhasil menyita 4 sepeda motor dua kunci kontak kemudian kunci T juga seperangkat kunci T kemudian STNK dan 1 sudah motor yang digunakan oleh tersangka dan tersangka modus ukurannya pada saat dia mencari sasaran lebih banyak adalah ke arah kontrakan rumah maupun di halaman rumah masyarakat yang tidak terkunci atau memang tidak mempunyai halaman kemudian untuk para pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan saat ini kita sedang mengembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang DPO dan kita juga berusaha untuk menangkap 480 dan 481 yang melakukan penadahan terhadap sepeda motor apalagi dari 42 TKP baru 4 sudah motor yang baru kita bisa kita jadi seperti itu kemudian kita juga pada siang hari ini kita akan menyarankan secara simbolis kepada korbannya
Jurnalis Maulida