Outshourching Tabrak Aturan Undang Undang Tenaga Kerja, Rugikan Ratusan Buruh PT. Dolphin.

IMG-20220425-WA0150.jpg

Tangerang,Jurnalbenua.com-Aksi demonstrasi para buruh PT.DOLPHIN. yang terjadi di Kantor OutShourching PT.Rajawali Anugerah Semesta(RAS) adalah sebagai lanjutan atas kekecewaan para pekerja buruh yang kurang lebihnya berjumlah 217 pekerja buruh.dan saat ini berstatus sebagai karyawan PT.Rajawali Anugerah Semesta tersebut,yang dinilai sangat merugikan para buruh PT.DOLPHIN ini,dikarena kan para pekerja buruh PT. DOLPHIN tersebut berpindah/ peralihan menjadi karyawan PT.RAS tersebut dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur hukum maupun undang undang tenaga kerja yang seharusnya.

pasalnya jika memang para buruh sudah tidak menjadi karyawan PT.DOLPHIN & BEVERAGES INDUSTRY lagi seharusnya dikeluarkan dulu dari PT.DOLFIN dan dapat pesangon secara penuh sesuai masa kerja dari para buruh.
dan harus diketahui jelas hal tersebut oleh semua buruh,dan dirapatkan bersama para pihak untuk buat surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dari PT.DOLPHIN & BEVERAGES INDUSTRY terlebih dahulu dan dipenuhi hak hak nya sebagai pekerja buruh.setelah itu selesai baru bisa dilakukan hubungan kontrak kerja baru dengan pihak OutShourching PT. Rajawali Anugerah Semesta,dengan pemberitahuan surat edaran yang jelas serta ditanda tangani secara sah dan dijalankan sesuai Undang Undang Tenaga kerja yang berlaku.

Dengan hadirnya para pekerja buruh beserta Tim kuasa hukum HENDRIK SH MH dan Rekan,dikantor PT.Rajawali Anugerah Semesta dan diterima langsung oleh pimpinan nya,NOVI ARIANTO. dalam pertemuan tersebut di lanjutkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum para buruh,kepada pihak (OutShourching) PT.Rajawali Anugerah Semesta. kami minta konfirmasi jelas mengenai 2 hal, adapun yang pertama adalah bertanya prihal atas THR para buruh yang dibayarkan hanya sebesar Rp350,000,-/buruh.Dan bagaimana perhitungannya,?apakah sudah benar, sesuai aturan undang undang tenaga kerja yang berlaku,dan jika tidak benar kita akan bicarakan hal ini, sedangkan dari para pekerja buruh ini,sudah mulai bekerja ada yang sudah minimal 2 tahun,5 tahun,7 tahun bahkan lebih dari 10 tahun.

Namun,” terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai saat ini, setelah ada pelimpahan status dari PT.DOLPHIN & BEVERAGES INDUSTRY kepada PT.RAS dan setelah berjalan tetap lanjutkan aktifitas seperti biasa dan bekerja secara terus menerus dan tak ada putus.dan setelah pelimpahan itu pun dari para buruh kami tanyakan, apakah sudah terima dan tanda tangani perjanjian, para buruh jawab,belum.

Dari hal itu kami kuasa hukum para buruh,ingin minta konfirmasi atas hal ini bagaimana cara perhitungan dari PT.Rajawali Anugerah Semesta, tanya Hendrik tegas.

Kemudian dari Novi Arianto,menjawab. untuk status para pekerja buruh adalah benar,itu adalah karyawan PT.DOLPHIN & BEVERAGES INDUSTRY awalnya,dan untuk THR sendiri kami hitung berdasarkan aturan kami ,yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dari para pekerja, ujarnya.
dan status pelimpahan para buruh yang saat ini status nya jadi karyawan PT.RAS dari PT.DOLPHIN &BEVERAGES INDUSTRY adalah hasil kesepakatan kami secara korporasi,jadi MOU ,ya”kami dengan pihak PT.DOLPHIN &BEVERAGES INDUSTRY dan untuk buat MOU nya pun di kantor OutSourching PT.Rajawali Anugerah Semesta.dan untuk sebelumnya para buruh sudah berapa lama bekerja di PT.DOLPHIN & BEVERAGES INDUSTRY kami pun tidak begitu faham,ujar Novi.
yang jelas kalau kerja di kami ada ketentuan kontrak selama per 6 bulan.imbuhnya lagi

Setelah pembahasan hal ini pun dianggap cukup,dari tim kuasa hukum para pekerja buruh pun,pamit segera.untuk selanjutnya akan melanjutkan kembali upaya yang lain, agar permasalahan yang dialami buruh PT DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY segera bisa selesai.

Rizmayanti/Rusli

scroll to top