LSM GACD Menggugat PT. ABG di Pengadilan Negeri Kota Tangerang

IMG-20220806-WA0133.jpg

Tangerang,jurnabenua.com

Tangerang, Jurnalbenua.com – Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination ( GACD ) Andar.M. Situmorang,SH,M.H. menggugat PT. Aneka Bintang Gading (PT. ABG) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Rabu (03/08/2022).

Adapun isi gugatan adalah mengajukan gugatan hukum kepada PT. ABG tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) . Pada intinya pihak GACD prihatin atas perlakuan PT. ABG alias Holywings alias Atlas bahwa tragis melihat karyawan Holywings yang tidak mendapat perlakuan hukum.

Turut hadir Advokat Andar Situmorang,SH., Tumbur Situmorang, SH., Apriagus,SH., dan Tim. “Kami menyampaikan di ruangan mediasi Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembubaran PT.ABG”, imbuhnya.

Tetapi tujuan GACD di Pengadilan Negeri Tangerang adalah menyadarkan para pengusaha jangan bertindak seenaknya saja bahkan dapat kita lihat, tindakan PT. ABG ini sudah diluar batas dan banyak beredar postingan yang diluar budaya Indonesia, melalui Instagram seseorang bernama Hotman Paris.

“Dengan demikian kami kuasa hukum dari GADC menempuh upaya hukum untuk dibubarkan PT. ABG. Pada sidang pertama ini tergugat belum bisa hadir karena alasan sedang berada di luar negeri”, terangnya.

Kedepannya untuk pemanggilan kedua nanti , sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dapat menghadirkan tergugat dan akan dilangsungkan sidang kedua pada tanggal 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.

(*Rizmayanti )

scroll to top