Kejati Banten Resmikan Kampung Keadilan Restoratif Di Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

IMG-20220317-WA0403.jpg

Tangerang Selatan Jurnalbenua.com

Tangerang -Kampung Keadilan Restoratif atau Kampung Restorative Justice yang dicanangkan Kejaksaan diresmikan di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 16 Maret 2022.

Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam kepastian hukum mengenai berbagai permasalahan sosial.

Peresmian Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten Leonard Simanjuntak.

 

Kajati Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan bahwa pada hari itu Kampung Restorative Justice resmi di luncurkan secara serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin,” paparnya di Kecamatan Pinang.

Harapannya, dengan adanya Kampung Restorative Justice ini, kata Leonard, jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa kepengadilan, namun bisa diselesaikan di Kampung RJ secara musyawarah dan mufakat.pungkasnya

(Hendrik /deky )

scroll to top