H. Muhammad Faizal, SH. MH. dalam rangka sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Banten

IMG_20221026_18135453_copy_800x450.jpg

Kabupaten Tangerang, Jurnalbenua.com SOSIALISASI Pajak sangat penting Untuk meningkatkan pendapatan Daerah dan Pembangunan Menjadi lancar, dengan adanya kesadaran aka wajib pajak Membayar Tepat waktu dalam arti tidak nunggak , masyarakat Nyaman dan sejahtera  .

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mendampingi DPRD Provinsi Banten Dewan Drs. H. Muhammad Faizal, SH.  MH. dalam rangka sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Banten Perda Nomor 4 Tahun 2019 kepada masyarakat khususnya kabupaten Tangerang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada kegiatan ini, dewan Faizal menyampaikan bahwa beberapa item pajak dan retribusi yang berkenaan untuk pembangunan suatu pemerintahan sangatlah penting, untuk memberikan materi kepada masyarakat di Binong.

Disampaikan Dewan Faizal, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya.

Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harap Faizal.

Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber Politikus Golkar ini.

Dijelaskan Faizal, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Banten. “Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.

Faizal mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosialisasi ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.

“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosialisasi ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelas Faizal.

Ketua Komisi III DPRD Banten Drs. H. Muhammad Faizal, SH.  MH. berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Banten bisa dipahami oleh masyarakat Kota dan Kabupaten Se- Banten secara menyeluruh tak terkecuali. “Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” tandasnya.

Reporter Maulida

scroll to top