Diduga Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus Akhirnya Terungkap

IMG-20230130-WA0239.jpg

Tangerang Selatan, JurnalBenua.com , Konpers Polres Tangerang Selatan Senin 30/01/2023 Di Pimpin Oleh AKBP Faizal Febrianto S.I.K.M.Si menjelaskan:

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua telah berhasil mengungkap
kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023
sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa dua, Kab. Tangerang.
Hadir dalam acara Konpers Tersebut,
1. Kapolres Tangerang Selatan: AKBP FAISAL FEBRIANTO, S.I.K., M.Si.
2. Kapolsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan: KOMPOL TEDJO ASMORO, S.H., M.Si.
3. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP ALDO PRIMANANDA PUTRA, S.I.K., M.Si.
4. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan: IPDA GALIH DWI NURYANTO, S.H.

Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 260 / I / SPKT / Res Tangsel / PMJ, Tanggal 28 Januari 2023.
Tempat Kejadian Perkara
Pada hari tanggal 28 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa dua, Kab.
Tangerang.

• Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa
Dua, Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama
terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang. Pada saat 2 Bus
yang ditumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter
Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan
mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian
betis.
• Tim opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan
pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama H.K. dan G.R. merupakan
kelompok dari suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu ke arah 2 Bus yg
ditumpangi Official dan pemain tim Persis Solo sehingga mangakibatkan kerusakan terhadap 2 bus
tersebut.
• Berdasarkan keterangan 2 (dua) orang yg diamankan yaitu tersangka H.K dan G.R., Tim opsnal
melakukan pengejaran, Sekitar Pukul 20.06 WIB di Jl. Benteng Makasar Cisadane, kota tangerang
pinggir kali Cisadane tim opsnal berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu an. D.H., an. I.A.,
an. M.R., an. M.F.M. dan an. F.S., selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tangerang Selatan
guna penyelidikan lebih lanjut.


Tersangka sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo.
Maksud dan tujuan melakukan penyerangan / pelemparan terhadap suporter Persis Solo adalah aksi
balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertandang di Persis Solo (Piala Presiden 2022),
suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata
kasar.
TERSANGKA:
1. M.R., Laki-laki, Karyawan Swasta, 23 Tahun 5 Bulan.
2. H.K., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 3 Bulan.
3. I.A., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 6 Bulan.
4. F.S., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 21 Tahun 4 Bulan.
5. M.F.M., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 22 Tahun 3 Bulan.
6. D.H., Laki-laki, Wirausaha, 24 Tahun 9 Bulan.
7. G.R., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 18 Tahun 3 Bulan.
F. BARANG BUKTI:
• Visum Et Repertum (VER);
• 1 (Satu) Buah Flasdisk rekaman CCTV;
• Foto bus Persis Solo yang mengalami kerusakan;
• Batu yang digunakan untuk melempar bus;
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamah N-Max warna putih dengaN No.Pol: B-3778-CCS milik
tersangka I.A.;
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoppy warna hitam dengan No.Pol: B-6348-JAB milik
tersangka;
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam milik tersangka G.R.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka H.K.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam Milik tersangka D.H.;
• 1 (satu) buah kaos berwarna biru Milik tersangka M.R.;
• 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka M.F.M.;
• 1 (Satu) buah jaket Hoodie berwarna abu-abu Milik tersangka G.R.;
• 1 (Satu) buah jaket berwarna hitam Milik tersangka I.A.;
• 1 (Satu) buah jaket berwarna biru navy Milik tersangka F.S.
G. PASAL YANG DILANGGAR:
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya
5 tahun 6 bulan.

Jurnalis Maulida

scroll to top