Begal Motor Di Parung Panjang Ditangkap Polisi Polres Tangerang Selatan

IMG-20230124-WA0200.jpg

Tangerang Selatan JurnalBenua.com

Kapolres Tangerang Selatan: AKBP FAISAL FEBRIANTO, S.I.K., Bersama Kasubdit Umum/Jatanras Direskrimum PMJ: AKBP INDRAWIENNY PANJIYOGA, S.H., S.I.K.Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan: AKP SEALA SYAH ALAM, S.I.K., M.Si.Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan: AKP ALDO PRIMANANDA PUTRA, S.I.K., M.Si. Dalam Konpers 24/01/2023 Jam 9.00 wib Di Polres Tangerang Selatan Menerangkan kan :

Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang
Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana
Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan
korban meninggal dunia

 

– Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saksi 1 sedang mengendarai
sepeda motor, lalu melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan
dan tidak lama terjatuh, setelah itu saksi 1 menghampiri orang tersbut, pada saat itu korban dalam
keadaan kritis, lalu saksi 1 langsung memberitahu Saksi 2 dan 3, setelah itu saksi 1 bersama
warga menulusuri jalan bekas bercakan darah, sehingga sampai ke TKP, selanjutnya warga
membritahu pihak Kepolisian Polsek pagedangan.
– Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit MENTARI, Kelapa Dua Kab.Tangerang guna
dilakukan penanganan.
– Sesampainya di Rumah Sakit korban ditangani oleh pihak Rumah Sakit, Selanjutnya pada Pukul
06.50 WIB pihak Rumah Sakit MENTARI memberitahukan bahwa korban meninggal dunia.

• Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan
Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan ditemukannya barang bukti
berupa bukti sarung golok.
• Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB tim opsnal gabungan
melakukan penangkapan terhadap tersangka di Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta.

• Namun pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut
mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan
tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.
• Tim gabungan opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui
perbuatannya, yang awalnya berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar
Parung Panjang. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan tersangka ke Desa Malang
Nengah, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang. Setelah itu ditengah jalan tepatnya ditepi sawah
daerah pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura pura menjatuhkan kepala charger
handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya. Tersangka
langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok kearah leher, dan kepala korban
untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai
milik korban.
• Selanjutnya tim opsnal gabungan kembali berangkat ke TKP untuk mencari barang bukti golok
(Sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana dan berhasil ditemukan
barang bukti golok tersebut di sawah sekitar TKP.

Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek
karena ingin memiliki sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut untuk dijual. Selanjutnya
uang akan untuk membayar hutang, bayar kontrakan dan untuk kebutuhan sehari-hari.

SD, Laki-laki, Tukang ojek, Umur 65 Tahun.
G. TERSANGKA:
P.P., Laki-laki, tidak bekerja, 26 Tahun 9 Bulan.
H. BARANG BUKTI:
• Visum Et Repertum (VER);
• 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna biru Nopol: B-6807-JBW Milik Korban;
• Uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu);
• 1 (Satu) buah Jaket Hoodie Berwarna Hitam Milik Pelaku;
• 1 (Satu) bilah Golok bergagang kayu beserta sarung golok;
• 1 (Satu) buah Kardus Paket an. Oka;
• 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam;
• 1 (Satu) pasang sepatu merk Warrior warna hitam;
• Pakaian yang digunakan korban.
I. PASAL YANG DILANGGAR:
Tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Pencurian dengan kekerasan
mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP
dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Jurnalis Maulida

scroll to top