Arus Lalu Lintas Jalan Raya Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil – Genap yg

IMG-20220925-WA0169.jpg

Puncak Bogor, Jurnalbenua.com – Pada hari ini mulai diberlakukan ganjil – genap bagi semua kendaraan roda empat yang bukan kendaraan plat nomor genap dilarang masuk ke wilayah Raya Puncak Bogor, Jawa Barat. Sabtu (24/09/2022).

Menurut Kasat Lantas Polres Bogor yang sedang bertugas , AKP. Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CHPR membenarkan, “Bahwa situasi hari ini, Sabtu (24/09/2022) kendaraan lancar dari arah atas turun ke bawah diberlakukan one way tetapi ganjil-genap masih diberlakukan dari hari Jum’at (23/09/2022) mulai jam 15.00 wib sampai dengan Minggu (25/09/2022) sampai pukul 24.00 wib dini hari”, jelas AKP. Dicky.

Bagi kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan plat nomor genap untuk sementara hanya disuruh putar balik oleh petugas di lapangan selama peraturan atau rambu-rambu lalu lintas belum terpasang di wilayah ganjil – genap atau sekitaran Raya Puncak Bogor, Jawa Barat.

“Harapan kedepannya bagi pengendara bermotor di wilayah Raya Puncak Bogor , Jawa Barat , patuhilah rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan agar tidak ada lagi kecelakaan atau yang kita tidak inginkan”, kata AKP. Dicky.

(*Rizmayanti/Rusli )

scroll to top