10 spesialis Curanmor Di Tangkap Polres Tangerang Selatan

IMG-20221220-WA0085.jpg

Tangerang Selatan,jurnalBenua.com konferensi pers Polres Tangerang Selatan di Pimpin langsung Kapolres AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H,AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H, 19/12/2022 Di Polres Tangerang Selatan pukul 14.00 WIB

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Telah Berhasil Mengungkap Tindakan Pidana, kedapatan membawa senjata tajam yang tidak di lengkapi surat surat yang Syah Jo pencurian dengan pemberatan sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)UU Darurat no.12 Tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP.

Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,S.I.K,M.H,bersama Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,S.I.K,M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra S.I.K,M.Si dan Kanit Reskrim IPDA Nurali Hambali,S.H gelar Konferensi Pers dihalaman Polres Tangsel 19 Desember 2022 pukul.14.00 WIB

Kapolres Menerangkan

Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap Dugaan Tindak Pidana
Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah Jo Pencurian dengan
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP.

Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, sekira jam 01.30 wib di Jalan Scientia Boulevard Barat Kav.T03,
Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, anggota Unit Reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2
(dua) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang kemudian setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan kunci letter t dan senjata tajam jenis golok lalu selanjutnya 2 (dua) orang
laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

➢pada
Hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan Scientia Boulevard Barat
Kav.T03, Kel. Medang, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.
➢kemudian
Hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekitar Pukul 04.15 WIB di Parkiran Masjid AN-NUR yang
beramalat di Jl.Masjid An-Nur Rt.010/010 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
➢kemudian
Hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar Pukul 06.00 WIB di Perumahan Metro Permata I, Blok
B.1/05, Rt. 008/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota. Tangerang.
➢kemudian
Hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB di Jl. Kebon Kacang IV/44, Rt. 008/006,
Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian terjadi Penangkapan:
Pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, sekitar Pukul 01.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana
pencurian sepeda motor, adapun kronologis kejadian tersebut sebagai berikut :
Bemula dari adanya peningkatan jumlah curanmor Kapolsek Pagedangan bersama unit reskrim dipimpin Kanit
reskrim melakukan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor. Selanjutnya dalam perjalanan anggota
opsnal mencurigai sepeda motor dengan muatan 2 orang yang sedang melintas di Jalan Raya Jatake, Tim
melakukan pengintaian dari arah Jalan Raya Jatake menuju ke ICE BSD hingga ke Jalan Raya Boulevard
Gading Serpong, Kel. Medang. Pada saat itu pelaku curiga dibuntuti oleh tim sehingga kabur dan dilakukan
pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku, didapati barang bukti seperti ‘kunci
letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah dan senjata tajam jenis golok’, kemudian tim melakukan
pengembangan dari keterangan Tersangka A & AW berhasil diamankan Tesangka 4 Tersangka lain dengan
inisial RNR, O, AS, IS, J yang juga berperan sebagai Pelaku Curanmor yang sudah diamankan di daerah
Muncang Lebak Banten

Tim melakukan pengembangan kembali ke sindikat pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku RMY & MF
didaerah Angke Jakarta Barat dan dari tangan Pelaku RMY dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4
buah mata kunci, Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada penadah yaitu Sdr W als A (DPO) dapat
mengamankan Pelaku DR penadah kendaraan hasil curian.
Dari keterangan para Tersangka bahwa para Tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor
jenis R2 diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali. Selanjutnya Tersangka berikut barang
bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna penyidikan lebih lanjut.
D.
MODUS OPERANDI :
Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak
kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya
lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kabur kendaraan
hasil pencurian tersebut untuk dijual ke daerah Kab. Lebak, Banten.
E.
TERSANGKA :
1.A alias U bin S ,Laki-laki umur 18 tahun, Pelajar;
2.AW alias D bin RSW,Laki-laki umur 20 tahun,Tidak bekerja;
3.RNR alias M bin MN,Laki-laki umur 21 tahun ,buruh harian lepas;
4.O alias O bin IY ,Laki-laki umur 20 tahun, Swasta;
5.AS alias U bin H ,Laki-laki umur 23 tahun, Sopir;
6.IS alias I Bin S ,Laki-laki umur 25 tahun, tidak bekerja
7.J alias U bin B,Laki-laki umur 27 tahun, Sopir;
8.RMY alias I bin OR,Laki-laki umur 21 tahun, buruh harian lepas;
9.MF alias D bin H, Laki-laki umur 21 tahun, tidak bekerja;
10. DR alias D bin U ,Laki-laki umur 18 tahun, tidak bekerja.
F.

BARANG BUKTI :

1 (satu) Lembar STNK Asli Sepeda Motor merk Honda, Nopol. B-4073-SPW, Type. H1B02N42LO A/T,
warna. Silver, Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524, atas nama STNK. H.
SYAHSAM, alamat. Jl. Kebon Nanas, Rt. 011/010, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan.

1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda Warna Hitam.
➢ 1 (satu) Buah kunci letter t berikut 4 buah mata kunci yang dililit lakban warna hitam.
➢ 3 (tiga) bilah Senjata Tajam Jenis Golok.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, dengan Nopol yang terpasang B-6769-ZMM, warna. Silver,
Tahun. 2022, Noka. MH1JM9126NK444177, Nosin. JM91E2442524.
➢ 13 (tiga belas) unit sepeda motor merk Honda Beat.
➢ 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda Sonic.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Honda CB 150.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Kawasaki Ninja 150R.
➢ 1 (satu) unit sepeda motor merk merk Yamaha Jupiter Z.
(Total 20 unit motor berbagai Merk
G.
PASAL YANG DILANGGAR :

Tindak Pidana Jo Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman
kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara Jo Pencurian dengan Pemberatan
sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Jurnalis Maulida

scroll to top